Selasa, 31 Mei 2016

Syarat Pentas Kuda Renggong


Pada umumnya, ada dua syarat yang harus dipenuhi untuk mementaskan Kuda Renggong, yaitu:
  1. Ada izin pentas dari Dinas Pariwisata.
  2. Jam tayang/jam pentas Kuda Renggong biasanya dimulai pada pukul 09.00-16.00 WIB. Ciri khas khusus pentas Kuda Renggong disesuaikan dengan izin ramai-ramai dari pihak kepolisian, izin ramai-ramai itu hanya sampai pukul 15.00 WIB. Namun saat ini, surat izin ramai-ramai dari polisi sudah tidak berlaku dalam pementasan kuda renggong karena memang para seniman tidak bisa menolak sampai berapa jam pementasan tersebut, yang penting para seniman Kuda Renggong sehari penuh meladeni dan melaksanakan tugas sebagai seniman untuk menghibur atau melaksanakan hajatan dari pemilik hajat.
 Narasumber: Bapak Encep Suharna Selaku Ketua Paguyuban Kuda Renggong

Tidak ada komentar:

Posting Komentar