Pada umumnya, ada dua syarat yang
harus dipenuhi untuk mementaskan Kuda Renggong, yaitu:
- Ada izin pentas dari Dinas Pariwisata.
- Jam
tayang/jam pentas Kuda Renggong biasanya dimulai pada pukul 09.00-16.00
WIB. Ciri khas khusus pentas Kuda Renggong disesuaikan dengan izin
ramai-ramai dari pihak kepolisian, izin ramai-ramai itu hanya sampai pukul
15.00 WIB. Namun saat ini, surat izin ramai-ramai dari polisi sudah tidak
berlaku dalam pementasan kuda renggong karena memang para seniman tidak
bisa menolak sampai berapa jam pementasan tersebut, yang penting para
seniman Kuda Renggong sehari penuh meladeni dan melaksanakan tugas sebagai
seniman untuk menghibur atau melaksanakan hajatan dari pemilik hajat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar